www.medcom.id, Selasa, 30 November 2021
ANGGARAN dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan setelah mengalir ke sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pejabat. Pertama yang menjadi sorotan ialah dana hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) sebesar Rp486 juta.
Yayasan tersebut dipimpin oleh ayah dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Begitu juga dengan dana hibah Rp900 juta untuk organisasi nonprofit, Bunda Pintar Indonesia yang merupakan binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Beberapa tokoh yang menimbulkan polemik telah mengeluarkan pendapatnya mengenai penyaluran dana hibah. Namun, permasalahan dana hibah ini terus berlanjut karena diduga terdapat KKN dalam penyaluran dana hibah tersebut. Dugaan ini disebabkan oleh penyaluran dana hibah yang diberikan pada beberapa lembaga yang masih berhubungan dengan tokoh pejabat publik.
Pemprov DKI Jakarta sebetulnya sudah mempunyai aturan terkait dengan penyaluran dana hibah dilingkungan DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Pergub No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam aturan ini sangat jelas mengenai kriteria sampai persyaratan penyaluran dana hibah di DKI Jakarta. Aturan dokumen administratif yang harus dilengkapi juga tercantum dalam aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta tersebut. Dok Media Indonesia
(WWD)