www.kompas.com, Senin, 29 November 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus mulai hari ini, Senin (29/11/2021). Dilansir dari akun Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, tidak hanya KJP Plus yang akan dicairkan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga turut dicairkan bersamaan dengan KJP Plus. “Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” tulis Dinsos DKI.
Pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2021 dilakukan untuk semua jenjang pendidikan. Untuk SD/MI sederajat, dana yang bisa digunakan per anak sebanyak Rp 250.000 dan tambahan SPP SD/MI swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
SMP/MTs sederajat dana yang bisa digunakan sebesar Rp 300.000 dengan tambahan SPP untuk MTs/SMP swasta selama 5 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sementara untuk tingkat SMA/MA, total dana yang bisa digunakan untuk belanja sebesar Rp 420.000 dengan tambahan SPP 290.000 per bulan selama 5 bulan untuk SMA/MA swasta. Untuk SMK dana yang bisa digunakan Rpp 450.000 yang dapat digunakan dengan tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000 per bulan selama 5 bulan. Terakhir, KJMU dengan total bantuan Rp 9 juta per semester.