Pemprov DKI dan Jakpro Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Ternyata Ini Isinya

www.beritasatu.com, Kamis, 11 November 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Dirut PT Jakpro Widi Amanasto mengungkapkan isi dari dokumen tersebut. Dia mengakui dokumen tersebut merupakan kumpulan dokumen tentang Formula E mulai dari proses persetujuan sampai dengan persiapan pihaknya dalam menyelenggarakan Formula E.

“Dokumen tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan,” ujar Widi dalam keterangannya yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (11/11/2021).

Widi mengatakan, dengan dokumen tersebut, KPK bisa mendapatkan informasi detail tentang penyelenggaraan Formula E. Pemberian dokumen tersebut, kata dia, menunjukkan Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami siap untuk berkerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance atau GCGRC sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta” tandas Widi.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat mengatakan dokumen Formula E setebal 600 halaman yang diserahkan ke KPK merupakan dokumen lengkap mulai dari perencanaan Formula E hingga kondisinya saat ini. Termasuk, dokumen persetujuan penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov dan DPRD, utang Pemprov ke Bank DKI untuk membayar commitment Fee tahun 2019 dan pelunasannya dan dokumen-dokumen lain yang terkait penyelenggaraan Formula E.

“Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” tutur Syaefulloh.

Selain untuk meningkatkan governance reform, lanjut Syaefulloh, penyerahan dokumen Formula E ke KPK juga dalam rangka mewujudkan pencegahan korupsi terintegrasi, yang merupakan program KPK.

“Penyerahan dokumen ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khusus di Pemprov DKI Jakarta. Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” pungkas Syaefulloh.