Soal Pemprov Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Commitment Fee Formula E, Wagub DKI: Saya Baru Dengar

www.kompas.tv, Senin, 8 November 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mendengar kabar perihal surat kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee untuk kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. 

“Nanti saya cek, saya baru dengar. Apa betul Pemprov DKI ada pinjam ke Bank DKI,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Riza menjelaskan, semua uang Pemprov DKI di APBD untuk kepentingan apapun memang ada di Bank DKI. 

“Disimpan di Bank DKI. Semua APBD kita simpan di rekening Bank DKI. Jadi semuanya pasti melalui Bank DKI,” katanya. 

Riza menegaskan bahwa pelaksanaan Formula E di Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Selain itu, proses penyelenggaraannya juga sudah diperiksa oleh BPK. 

Ia menambahkan bahwa semua program Pemprov DKI diprioritaskan dan didiskusikan bersama dengan DPRD DKI Jakarta. 

“Jadi kalau sudah diputuskan bersama itu sudah menjadi keputusan bersama yang dibahas dipertimbangkan dan memerhatikan semua aspek termasuk aspek legalitas,” katanya. 

Sebelumnya beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

 Adapun isi surat itu sebagai berikut:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.