www.tribunnews.com, Selasa, 2 November 2021
Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI dalam hal ini Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) segera membahas penentuan batas pemberian dana bantuan hibah bagi operasional tempat ibadah.
Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria mengatakan batas besaran ini ditentukan agar lebih punya kejelasan dalam alokasi dana hibah yang diproyeksikan lewat APBD.
Selain itu, seringkali dana hibah yang diajukan melebihi dari pagu proposal. Khususnya terkait perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah.
“Oleh karena itu formulasi diperlukan, sehingga di tahun 2022 bisa semua terayomi,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Adapun dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, Biro Dikmental Provinsi DKI melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah paling besar.
Antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia – Wilayah (PGIW) DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.
Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaini menyatakan terus mengawasi pemberian dana hibah secara administratif.
Ia menyebut, dana hibah yang diusulkan akan mengacu pada usulan dalam proposal.
“Jadi untuk usulan hibah apapun kita tetap berdasarkan usulan proposal. Kalau sudah disepakati kita siap jalankan,” pungkas dia.