25 Februari 2015
Jakarta – Sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. Namun BPK tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana/uang atau mutasi rekening dari pihak-pihak yang diperiksa oleh BPK. Kewenangan untuk menelusuri aliran dana tersebut dimiliki oleh PPATK.
Pada hari ini Selasa, 24 Februari 2015, di Kantor BPK RI, Jakarta telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai kerja sama dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang antara BPK yang diwakili Ketua BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, MA., dengan PPATK yang diwakili Kepala PPATK, Dr. Muhammad Yusuf, SH. MM.
Kesepakatan Bersama yang di inisiasi oleh Anggota II BPK tersebut merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama tahun 2006. Pembaharuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya saling bersinergi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : (1) pertukaran informasi; (2) penugasan pegawai; (3) pendidikan dan pelatihan; (4) sosialisasi; (5) bantuan; dan (6) pengembangan sistem informasi.
Dengan Kesepakatan Bersama tersebut, melalui bantuan PPATK, BPK mempunyai kemampuan untuk mengetahui aliran dana terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Begitu juga dengan PPATK, PPATK memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara dengan meminta bantuan BPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan.
Dengan kesepakatan bersama ini diharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi lebih efektif, sehingga kualitas pemeriksaan BPK semakin meningkat.