Bekasi-DKI Teken Kontrak Baru Bantargebang, Kompensasi Bau Sepakat Rp 379

www.detik.com, Senin, 25 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terbaru pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Kontrak diperpanjang 5 tahun sampai 2026 mendatang.
“Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dan ditandatangani langsung oleh pak Wali Kota dan Gubernur dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Syafrizal yang turut hadir menuturkan tak ada klausul terbaru dalam kontrak yang telah disepakati. Hal ini lantaran kedua wilayah masih menghadapi situasi pandemi COVID-19.
“Dalam kondisi pandemi ini tidak terlalu banyak perubahan-perubahan di bidang yang lain, sehingga sama seperti yang lalu hanya adendum di waktu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan besaran dana kompensasi untuk tahun ini tak berubah dari PKS sebelumnya yakni Rp 379,5 miliar. Nantinya, uang ini akan diberikan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola.
“Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut,” terangnya.
Asep memastikan pihaknya tak menambah jumlah besaran hibah karena situasi pandemi COVID-19. Kendati demikian, Pemprov DKI menyerahkan keputusan penambahan cakupan penerima BLT kepada Pemkot Bekasi. Tak hanya itu, nominal ini juga bisa digunakan untuk komponen atau kebutuhan lainnya di samping dana kompensasi.
“Jadi selama memang Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki lingkungan hidup di sana, kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai itu kita persilakan,” terangnya.

(taa/idn)