Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural,pejabat fungsional , Auditor serta PenunjJakarta, 5 November 2014. Hari rabu,bertempat di Auditorium BPK Perwakilan DKI Jakarta, Subbagian Hukum Perwakilan DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditama Binbangkum BPK RI Pusat mengadakan kegiatan sosialisasi Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/ Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang, dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/ ang . Sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara pada Ditama Binbangkum, Etty Herawati, dan Kepala Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Daerah Ditama Binbangkum, Sarmauli Mutiara Marpaung.
Dibuka oleh Kepala Perwakilan, Efdinal, acara berlangsung selama setengah hari dalam bentuk panel, yaitu pemaparan kedua keputusan oleh narasumber dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sebagai moderator adalah Kepala Subbagian Hukum , Gunawan Firmanto. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyambut baik penyelenggaraan acara yang dianggap penting ini, untuk menyamakan persepsi di antara para pegawai BPK, khususnya para pemeriksa. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi terkait keputusan dimaksud, dapat memperjelas bagi perwakilan untuk menyikapi bila ada unsur tindak pidana dalam temuan BPK. Kesempatan ini diharapkan juga dapat digunakan para peserta sosialisasi sebaik-baiknya untuk berdiskusi dengan para narasumber bila ada hal-hal yang dianggap kurang jelas, agar tujuan kesamaan persepsi dapat tercapai. Dan antusias para peserta untuk benar-benar dapat memahami materi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pelaporan unsur pidana kepada instansi berwenang. AF