Simpan Nomor Ini jika KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA/SMK Alami Kendala Pencairan: Kapan KJP Cair Oktober 2021?

www.pikiran-rakyat.com, Selasa, 5 Oktober 2021

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan KJP Plus SD, SMP SMA, dan SMK Tahap 2 pada Oktober 2021. Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan KJP Plus Tahap 2.

Biasanya Pemprov DKI Jakarta akan menginstruksikan dan memberikan arahan kepada Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP terkait kapan cair dana KJP Plus SD SMP SMA dan SMK Tahap 2.

Per 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mengumumkan data final penerima KJP Plus.

Siswa yang telah mengumpulkan data ke sekolah masing-masing tinggal menunggu pengumuman data final penerima KJP Plus DKI Jakarta 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 disalurkan sejak Mei 2021 kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Kini, Disdik DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran atau pendataan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021 dan hingga saat ini telah memasuki tahap pengumuman data final penerima KJP Plus.

Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2021, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses penetapan data final penerima.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) akan mengumumkan siapa saja yang berhak menerima KJP Plus tahap 2/2021, setelah itu memperoleh data siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, selanjutnya disalurkan atau dicairkan.

Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:

  • 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
  • 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pencairan terakhir KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dicairkan pada 14 September lalu, sehingga dapat diperkiraan pencairan KJP Plus tahap 2 dicairkan pada 14 Oktober 2021.

Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp yang mana masyarakat bisa menghubungi dan menceritakan keluhannya terkait KJP Plus SD, SMP, SMA dan SMK, di antaranya adalah:

  1. Pendataan

Rozi – 081293321801
Ndang – 081585958707
Bagus – 081585958705

  1. Pencairan dan Distribusi

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Waktu pelayanan:

Setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB

Berikut ini cara menggunakan layanan aduan pencairan KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id. yakni:

  1. Buka laman link aduan KJP PlusTahap 2/2021: DI SINI
    2. Klik Menu Pengaduan
    3. Setelah masuk ke laman aduan, Isi Pengaduan dan tulis informasi atau masalah yang anda keluhkan terkait KJP PlusTahap 2/2021.

Perlu diingat kembali, dana KJP Plus tahap 2 hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapan lainnya.***