www.mnc.com, Jumat, 7 Mei 2021
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini mengulang kebijakan yang sama tahun lalu, dimana larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tidak memaksakan mudik ke luar kota. Karena dapat berpotensi terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 kembali.
“Saat ini masih dalam kondisi pandemi dan ada potensi peningkatan kasus aktif ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama,” ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2021).
Anies tak menampik pada masa libur Lebaran tahun ini akan terjadi peningkatan. Sebab, menurut dia setiap masa libur panjang diikuti pergerakan masyarakat ke luar kota terbukti meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
“Ada interaksi antar masyarakat yang sangat tinggi, selalu menyebabkan sebagian saudara kita terpapar,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menahan diri tidak mudik dengan tujuan melindungi masyarakat. Baik itu masyarakat Jakarta, maupun masyarakat di luar Ibu Kota. “Ini untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat masing-masing,” ujar Anies.
Anies kembali menegaskan agar masyarakat semua mentaati larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 yang dibuat Pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tetap dirumah untuk melindungi sesama dari pandemi Covid-19. “Hidari kerumunan, tetap pakai masker, serta patuhi protokol kesehatan secara ketat,”pungkasnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.