www.kompas.com, Jumat, 23 April 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta. Penyebabnya, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya. “Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemahaslatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan” sebut Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Beberapa potensi kecurangan itu antara lain, ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak yang berubah 50 persen. Selain itu rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta dilakukan untuk 25 tahun ke depan. “Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023,” ucap Aminudin. KPK juga menemukan adanya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada layanan ke penduduk Jakarta menjadi rendah. Kondisi ini akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.
“Jadi kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya pada PAM Jaya,” kata Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021). “Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur No 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 Tahun 1992,” ucap dia. Hendra juga meminta agar dilakukan pembenahan pada pipa penyaluran air minum untuk mengurangi kerugian PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.
“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” tuturnya.