www.beritasatu.com, Kamis, 22 April 2021
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan provinsi lain di bidang pangan atau contract farming dilaksanakan secara transparan. Prasetio mengaku sepakat dengan contract farming, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seluruh kegiatan harus berlangsung akuntabel dan transparan. Ini penting untuk tertib administrasi, dan sudah menjadi kewajiban DPRD mengawasi seluruh kegiatan anggaran yang dilaksanakan pemerintah daerah,” ujar Prasetio di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Senada dengan Prasetio, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara mengatakan, Komisi B menilai contract farming yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan. Dia mencontohkan kontrak kerja yang telah dijalin PT Food Station Tjipinang dengan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2020 di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (21/4/2021), PT Food Station tidak memaparkan mekanisme pelaksanaan kontrak kerja di bidang pangan yang dimaksud.
“Itu harus dibuka secara transparan sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang akuntabilitas dan transparansi. Fungsi kita mengontrol apakah pemilihan (kerja sama) ini sudah memenuhi kriteria atau hanya faktor kedekatan semata. Selama ini tidak jelas dengan siapa saja mereka bermitra,” kata Manuara.
Dia berharap apabila PT Food Station di tahun 2021 kembali melakukan contract farming dengan beberapa provinsi untuk pemenuhan stok beras, maka perlu dilakukan pemilihan gabungan kelompok tani (Gapoktan) secara transparan dan membuat kriteria yang jelas beras seperti apa yang memenuhi standar.
“Transparansi ini penting agar kita bisa mengetahui standar-standarnya” tandas dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, yakni Sutikno juga mempertanyakan hal yang sama. Menurut Sutikon, PT Food Station perlu melampirkan kajian lengkap dari seluruh mitra yang ingin mengajukan produknya.
“Ini perlu kajian, karena jangan sampai Food Station minta tambahan PMD atau menggunakan APBD untuk contract farming ini, tapi tidak jelas siapa dan mengapa bisa lolos menjadi mitra,” jelas dia.
Sutikno juga meminta agar PT Food Station melakukan evaluasi terhadap dua Provinsi pemasok beras terkait kualitas, kestabilan pasokan, dan kestabilan harga yang diajukan.
“Ini harus dievaluasi dahulu, jika sama-sama menguntungkan dan kualitasnya baik, silahkan teruskan, tapi kalau tidak, cari lagi Provinsi yang mampu mencukupi stok beras kita dengan kualitas dan harga terbaik,” pungkas Sutikno.