JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, pada Jumat (19/03/2021), di Jakarta. Serah terima LK (Unaudited) dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI, Pemut Aryo Wibowo itu dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar beserta Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK mengungkapkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur/Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret 2021. Untuk itu BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah menyampaikan LK (Unaudited) TA 2020 secara tepat waktu.
“Dengan telah diterimanya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas dua bulan sejak LK (Unaudited) ini diterima,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK atas LK Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Lebih lanjut, Anggota BPK juga menekankan agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat mendukung terlaksananya pemeriksaan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa.
“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, kami mengharapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh pejabat dan pelaksana pada pemprov DKI, terutama terkait data dan informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Anggota BPK menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya, karena telah menyampaikan LK (Unaudited) secara tepat waktu. Bahrullah berharap, proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah kondisi pandemi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan LHP yang memberikan manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemprov DKI.
Turut hadir secara fisik terbatas dalam kegiatan tersebut, di antaranya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI serta pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan AKN V BPK dan BPK Perwakilan Provinsi DKI.