Bantah soal Kasus DP 0 Rupiah, Ketua DPRD DKI: Sedap-sedap Nggak Enak

www.viva.co.id, Selasa, 16 Maret 2021

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membantah terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk program pembangunan rumah DP 0 rupiah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

“Saya juga di sini mengklarifikasi karena terus terang aja ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya nggak tau nih orangnya. Enggak tau dari mana juga, saya harus klarifikasi dia,” kata Prasetio di Jakarta dikutip pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dia menjelaskan dalam prosedur BUMD itu perencanaan pertama dari Gubernur DKI yang selanjutnya di arahkan ke dirinya. Pun, status Prasetio sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DKI.

“Padahal, permasalahan BUMD itu perencanaan pertamanya dari gubernur diarahkan ke saya kebetulan saya sebagai Ketua Banggar, pengesahan apakah ini diiyakan atau ditidak-kan,” jelasnya. 

Terkait anggaran forum, kata dia, ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar. Kata dia, itu bukan semata-mata ia sendiri yang melaksanakannya. Pun, itu juga anggaran tahun 2018.

“Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba ujug-ujug nama saya. Ini nama saya, ini sedap-sedap nggak enak. Ngeri-ngeri sedap. Jadi saya minta yang menyebutkan nama saya klarifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, menurut dia, bahwa yang bertanggung jawab soal adanya program DP 0 rupiah adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan 

“Pengesahan itu ada di tangannya BUMD, eksekutif. Dibuatlah Pergub 1 poin ini poin ini sampai pencairan. Aada pergubnya. Saya nggak ngerti. Fungsi saya hanya megang palu untuk mengesahkan anggaran yang dimintakan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka salah satu Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah program DP 0 rupiah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Berdasarkan dokumen didapat VIVA, pada proses penyidikan tanah ini, penyidik lembaga antirasuah sudah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Selain Yoory, ada AR dan TA. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka korporasi terhadap PT AP selaku penjual tanah yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.