Kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mangkrak empat tahun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menunda sidang perdana praperadilan gugatan kasus tersebut. Sidang tunda karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda dan Kompolnas sudah hadir. Panggilan kepada pihak terkait juga sebulan yang lalu, mestinya Kajati cukup waktu untuk bikin surat kuasa dan surat tugas kepada anak buahnya,” ujar Boyamin Saiman kepada Harian Terbit, Senin (22/2/2021).
Boyamin menegaskan, dengan ketidakhadiran Kejati menjadikan kasus berlarut–larut. Padahal penanganan perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng sudah mangkrak 4 tahun,” tegasnya.
Dalam sidang perdana ini Hakim Tunggal Fauziah Hanum mengatakan sidang ditunda sebab pihak termohon (Kejati DKI Jakarta) tidak hadir. “Kami akan panggil kembali satu minggu ke depan, jadi ditunda” kata Fauziah di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Mangkrak
MAKI mengajukan gugatan praperadilan yang keempat kalinya atas perkara kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang proses hukumnya mangkrak di Polda Metro Jaya.
MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Pada praperadilan yang ketiga, gugatan MAKI ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara belum di SP3 atau masih berproses di Polda Metro Jaya.
Putusan hakim ini berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam persidangan mendengar tanggapan termohon beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang artinya perkara pembelian lahan Cengkareng sedang berjalan.
Namun sudah dua bulan sejak putusan praperadilan ketiga Desember 2020 lalu, MAKI belum menemukan tanda–tanda perkara di era Gubernur Basuka Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dilanjutkan.
“Kita akan gugat terus sampai dikabulkan. Seperti kasus Century, MAKI gugat sampai enam kali,” kata Bonyamin.
Alasan MAKI mengajukan praperadilan agar perkara yang mangkrak tersebut segera diproses. MAKI melihat perkara tersebut sederhana, yakni Pemprov DKI membeli sendiri lahan miliknya, tetapi kenapa empat tahun tidak selesai proses hukumnya.
Pada gugatan praperadilan pembelian lahan Cengkareng jilid IV, Senin siang, MAKI menggugat Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon II, Kompolnas sebagai termohon III, dan KPK termohon IV.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan SP3 perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2015, pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Lahan dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.