Sumber: CNN Indonesia | Senin, 15 Februari 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid–19, sanksi bagi warga ibu kota yang menolak vaksinasi Covid–19 yaitu denda sebesar Rp5 juta.
“Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau menolak, enggak dikasih bansos (bantuan sosial), kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp5 juta,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2).
Terkait dengan vaksinasi Covid–19 sendiri, politikus Partai Gerindra ini berharap warga tidak menolaknya.
“Kan, sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong, kan ada aturan Perdanya,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid–19.
Dalam Perpres itu dijelaskan setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi.
Ada tiga sanksi administratif yang diatur. Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, ketiga yaitu denda.
Sementara berdasarkan Perda Penanggulangan Covid–19 yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu, sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid–19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.” dikutip dari Perda itu.