JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat mengapresiasi kinerja Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan para jajarannya dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan sehingga dengan anggaran yang besar telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Namun demikian BPK juga terus mengingatkan supaya tidak berpuas diri dengan raihan tersebut. Masih banyak hal yang harus diperbaiki bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Demikian disampaikan oleh Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dan Pemeriksaan Kinerja Penyedian Rumah untuk Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2020 pada Provinsi DKI Jakarta.
Anggota V BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK ini adalah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Opini yang diberikan BPK tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Anggota V BPK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tahun ini, dan juga tahun sebelumnya, BPK telah memperkenalkan konsep pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR), yaitu konsep pemeriksaan keuangan yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kinerja yang akan mengevaluasi atau memberikan penekanan pada aspek kinerja tertentu.
“Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK berharap tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan Laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik, sehingga publik mendapatkan suatu informasi yang lebih utuh,” papar Anggota V BPK.
“Pada tahun anggaran 2020 ini, kami akan lakukan pemeriksaan atas upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam menyediakan rumah untuk masyarakat kurang mampu, yang menjadi salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Anggota V BPK juga menyampaikan bahwa tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini adalah sebanyak 10 tim dengan 107 pemeriksa. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 70 hari kerja yang dimulai darivtanggal 15 Februari sampai dengan 8 Juni 2021. Disamping itu bersamaan pemeriksaan laporan keuangan, akan dilakukan Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2020 yang akan dilaksanakan oleh satu tim tersendiri.
“Kami mengharapkan agar penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Provinsi DKI Jakarta tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan secara tepat waktu kepada BPK dan telah direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,’ tegasnya.
“Kami juga berharap dukungan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar seluruh jajaran Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhasanul Khaq, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta, dan para Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).