Sumber: Kumparan.com| Rabu, 10 Februari 2021
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak April 2020 lalu sampai hari ini demi menekan laju penyebaran COVID–19. Selama itu juga, Pemprov DKI terus melakukan penertiban pada pelanggar PSBB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejak April 2020 sudah ada 2.404 tempat usaha hingga tempat kerja yang ditutup sementara akibat melanggar PSBB.
“Sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum,” ujar Arifin dikutup rilis resmi Pemprov, Rabu Tak hanya penutupan, Pemprov DKI juga memberikan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar.
Sejauh ini sudah ada 551 tempat yang didenda. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 2,1 miliar sejak penertiban April 2020 lalu. “Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000,” kata dia.
Terbaru, Satpol PP DKI menutup New GHS Karaoke and Resto di Cengkareng, Jakarta Barat akibat melanggar ketentuan PSBB yaitu batas jam operasional usaha. Mereka juga tak punya izin usaha.