Satpol PP DKI: Denda Pelanggar PSBB 11 Januari–3 Februari Capai Rp 191 Juta

Liputan6.com, Kamis 4 Februari 2021

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI mengatakan, dengan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 11 Januari sampai 3 Februari 2021 mencapai Rp 191 juta.

Dia menuturkan, Rp 191 juta itu diambil dari tiga jenis pelanggaran pada PSBB.

“Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dengan jumlah pelanggar mencapai 48.254 kasus. Denda diberikan kepada 1.183 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp 176 juta,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2/2021).

Untuk pelanggaran kedua, berasal dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang melanggar aturan PSBB. Ada 1.388 yang disanksi dibubarkan dan teguran tertulis. Sedangkan 11 diantaranya diberikan sanksi denda dengan total Rp 13 juta.

Kemudian, untuk perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya yang melanggar PSBB ada 46 dihentikan sementara 3×24 jam.

“Yang mendapatkan sanksi denda hanya ada dua lokasi, dengan denda Rp 2 juta,” jelas Arifin.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid–19 di Ibu Kota.

Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.

“Kami selalu mempertimbangkan masukan–masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat,” kata Riza di Balaikota, Pusat, Kamis (4/2/2021).

Kata dia, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen.

Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.