Kompas.com, Selasa 26 Januari 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang merupakan program pemerintah pusat.
Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di DKI Jakarta.
“Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan itu telah mencapai universal health coverage (UHC) sebesar 97,7 persen.
“Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN,” kata dia.
Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu di antaranya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:
- Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).
- Jaminan Pemeriksaan Kesehatan.
- Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis
- Jaminan Pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak