Pemprov DKI Hapus Sanksi Progresif di Pergub Covid–19 yang Baru, Ini Rinciannya

Tempo.com, Kamis, 21 Januari 2021

Pemprov DKI Jakarta menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam peraturan gubernur atau Pergub yang baru.

Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid–19 disingkat Perda Covid–19.

Saksi pelanggaran protokol kesehatan untuk individu dalam menggunakan masker misalnya. Pada Pergub 79 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.

Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. “Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif,” demikian isi Pergub 79.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu, dan seterusnya ketika pelanggaran berulang.

Poin sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan masker tersebut telah hilang dalam Pergub nomor 3 tahun 2021. Pasal 6 Pergub 3/2021 hanya mengatur dendam Rp 250 ribu dan sanksi sosial, tanpa memberlakukan sanksi kelipatan.

Begitu juga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan badan usaha dalam Pergub 3/2021 telah dihapuskan sanksi progresif. Badan usaha yang melanggar diancam denda Rp 50 juta hingga penutupan jika pelanggaran berulang.

Pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 101/2020 badan usaha yang melanggar secara berulang diancam sanksi progresif kelipatan Rp 50 juta. Badan usaha yang tidak membayar diancam pencabutan izin usaha.

IMAM HAMDI