Menurun dari WTP Menjadi WDP
(Jakarta, 20 Juni 2014) Dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Anggota V BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini (20/6).
LHP tersebut terdiri dari: 1) LHP atas LK Pemprov. DKI Jakarta TA 2013; 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern; dan 3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemeriksaan atas LK Pemprov.DKI Jakarta TA 2013 menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi dengan asas integritas, independensi dan profesionalisme yang tinggi, BPK memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, menurun dari opini yang diberikan dua tahun terakhir yaitu WTP-Dengan Paragraf Penjelas,karena:1) realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu tanggal 15 Desember 2013, entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan dan realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59,23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan. 2) pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan asetlainnya hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 mengungkapkan terdapat 86 temuan senilai Rp1,54 triliun. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp95,01 miliar dan temuan 3E senilai Rp23,13 miliar
Dari temuan pemeriksaan tersebut terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:1)Kegiatan Pembuatan Sistem Informasi e-Surat, e-Dokumen, e-Harga, e-Budgetting, sistem Belanja Hibah dan Bansos, e-Aset, e-Fasos-fasum dan e-Pegawai tidak sesuai Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sebagaian Outputnya Tidak Sesuai Kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan dan Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp1,42 miliar; 2) Penyaluran Program Dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar Terindikasi Ganda sebanyak 9.006 nama penerima yaitu nama anak dan nama ibu kandung yang identik senilai Rp13,34 miliar;3)Realiasai belanja Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp 1,57 Triliun dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah melaikan sejumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalian dari sekolah. Hasil pengujian atas 11 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak senyatanya dengan indikasi kerugian senilai Rp8,29 Miliar;4)Penyaluran Dana Hibah BOP Swasta Masih Belum Sesuai Ketentuan dan Tidak Efektif Senilai Rp6,05 miliar, diantaranya sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan sekolah, terjadi manipulasi dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat pengajuan BOP yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp2,19 miliar;5)Pelaksanaan Program Penataan Kampung Melalui Perbaikan Rumah Kumuh Tidak Optimal, antara lain ditunjukkan dengan (1) Terdapat 90 Rumah Penerima Bantuan Penataan Kampung Berdiri di atas Lahan dengan Peruntukan Marga Drainase Tata Air dan Jalan; dan 1152 Rumah Terindikasi Berdiri di atas Tanah Negara serta enam rumah berdiri pada garis sepadan sungai; (2) Pelaksanaan tidak mencapai target, yaitu dari anggaran Rp214 Miliar hanya terealisasi Rp75 Miliar pada tahun 2013, dan sampai dengan 30 Mei 2014, realisasi hanya Rp199 miliar atau 93,12% dari target dan (3) terdapat jalan lingkungan dengan lebar kurang dari tiga meter yang dipersyaratkan, serta penerangan jalan umum belum menyala karena anggaran tidak termasuk penyambungan ke PLN; 6)Pengadaan Bus Busway dan Medium Bus Tahun 2013 pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya Senilai Rp118,40 miliar dan Rp43,87 miliar;7)Terdapat pencairan uang persediaan di Dinas Pekerjaan Umum pada akhir tahun 2013 senilai Rp110,04 Miliar. Dari jumlah tersebut senilai 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di suku dinas dan kepala bidang pemeliharaan jalan. Pengujian atas belanja tersebut ditemukan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp2,24 miliar. Selain itu, hasil pengujian lapangan atas 57 pekerjaan pembangunan jalan kampung menunjukkan kekurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian senilai Rp4,49 Miliar;
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2013 terdapat 2.510 temuan dengan 5.426 rekomendasi senilai Rp1,05 Trilyun. Dari jumlah rekomendasi tersebut, 76,63% rekomendasi senilai Rp514,2 Milyar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 17,49% rekomendasi senilai Rp311,5 Milyar belum sesuai rekomendasi/dalam proses tindak lanjut, 0,06% rekomendasi senilai Rp46,48 Miliar belum ditindaklanjuti dan 0,003% rekomendasi senilai 179,04 Milyar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pemeriksaan atas LK pemerintah daerah merupakan amanat konstitusional untuk menjamin terwujudnya tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam pasal 23E UUD 1945, “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.Hal ini menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara independen dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Opini atas LK Pemprov. DKI Jakarta dua tahun sebelumnyaadalahWTP-Dengan Paragraf Penjelas,namun tidak menjamin bahwa pada LK tahun berikutnya akan mendapatkan opini yang sama. Melemahnya sistem pengendalian intern, meningkatnya pelanggaran kepatuhan yang bersifat material apalagi jika berdampak pada nilai aset yang disajikan jelas sangat berpengaruh terhadap opini. Dengan kata lain berkurangnya komitmen atas akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dapat membuat opini atas Laporan Keuangan entitas menjadi WDP, Disclaimer, bahkan Adverse (tidak wajar), meskipun tahun sebelumnya telah mendapatkan opini WTP.