Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid–19 Bisa Didenda Rp7,5 Juta

www.wartaekonomi.co.id

www.wartaekonomi.co.id, Rabu 15 Oktober 2020

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID–19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.