Warta Kota, Selasa, 30 Juni 2020
Izin itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektare.