Kompas, Selasa, 16 Juni 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah, Senin, mrengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 Taliun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.