www.medcom.id, Kamis, 4 Juni 2020
Pemangkasan dilakukan pada belanja pengadaan tanah/lahan, belanja pembangunan gedung, belanja makan/minum rapat/tamu/tim, belanja perjalanan dinas, dan pengadaan pakaian dinas dan atribut. Pemangkasan juga dilakukan apda pengadaan plakat/penghargaan/suvenir/piala, biaya tenaga ahli untuk penyusunan kajian/evaluasi, pembangunan trotoar, dan pelaksanaan pameran.