Indopos, Kamis, 4 Juni 2020
Meski PSBB harus diperpanjang, sebaiknya harus ada revisi dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Hal itu, katanya, karena selama PSBB bisa dibilang perekonomian ibu kota sudah carut marut.