Koran Tempo, Kamis, 30 April 2020
Anggota Komisi Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, S. Andyka, menilai program insentif bagi wajib pajak itu sudah tepat. Melalui keringanan tersebut, pengusaha diharapkan tidak memecat pegawainya. Andyka menyadari pandemi Covid-19 bakal menggerus pajak daerah. Ia memperkirakan perolehan pajak hanya tercapai Rp 22 triliun dari target Rp 50,1 triliun pada tahun ini.