Koran Tempo, Selasa, 28 April 2020
Sejumlah gedung milik pemerintah DKI Jakarta untuk sementara dialihfungsikan menjadi tempat karantina bagi pasien Coronavirus Disease (Covid-19). Pengalihfungsian ini dilakukan karena pemerintah membutuhkan ruang isolasi di sejumlah lokasi agar penularan wabah tidak meluas.