Warta Kota, Kamis, 23 April 2020
Bansos diberikan dalam bentuk bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan. Adapun bansos dalam bentuk bahan pokok berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri senilai Rp 149.500.