Indopos, Kamis, 23 April 2020
Biaya pemberian Bansos itu, dalam surat tersebut, dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.