Warta Kota, Selasa, 21 April 2020
Ombudsman memandang, Peraturan Gubernur DKI No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya mengatur tata laksana dari kebijakan PSBB. Sementara untuk mekanisme penyaluran dan kriteria penerima bansos akibat dampak wabah Covid-19, payung hukumnya belum dipublikasi oleh DKI Jakarta.