Koran Tempo, Jumat, 6 Maret 2020
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sepakat merevisi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dalam klausul tersebut, eksekutif dan legislatif berencana menaikkan pajak bagi pengelola dan pemilik parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.