Indopos, Rabu, 22 Januari 2020
Proyek Revitalisasi Kawasan Monas molor dari target yang ditetapkan. Kendati begitu Pemda DKI tidak menganggapnya sebagai pelanggaran. Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Heru Hermawanto menegaskan, kontraktor revitalisasi Monas, yakni PT Bahan Prima Nusantara tidak melanggar kewajiban atau wanprestasi.