Koran Tempo, Kamis, 26 Desember 2019
Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan sejumlah program dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2020. Kementerian menilai sejumlah program anggaran daerah pemerintah DKI belum memiliki dasar hukum.