Rabu, 27/11/2019 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Seminar bertajuk “Persengkongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Kegiatan sosialisasi dan seminar ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan dan Pejabat serta seluruh Pemeriksa dan Pegawai lingkungan BPK Pewakilan Provinsi DKI Jakarta. Dalam kata sambutan Kepala Perwakilan, Yuan Candra Djaisin menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi dan seminar ini bagi peningkatan pemahaman Pemeriksa dan Pegawai pada BPK Perwakilan DKI Jakarta baik dalam bidang pemeriksaan maupun non-pemeriksaan.
Hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi, antara lain dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Muliani S. Fajarianti; Kepala Seksi Pengelolaan Keterangan Ahli Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mita Astari Yatnanti; dan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Gopprera Panggabean.
Peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan pada sesi tanya-jawab pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber. Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di ruang auditorium Kantor Perwakilan dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d 13.00 WIB.