Koran Tempo, Jumat, 6 Desember 2019
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, teguh Nugroho, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk mengenakan tarif sewa atas pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Sebab, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.