Warta Kota, Senin, 9 Desember 2019
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menegaskan, membayar retribusi adalah kewajiban yang harus ditanggung pemilik kabel jaringan yang memakai sarana jaringan utilitas milik pemda. Perusahaan-perusahaan pemilik kabel tidak bisa dikenai tarif sewa.