Indopos, Rabu, 4 Desember 2019
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan, DKI Jakarta akan dikirimi surat peringatan. Pasalnya, tidak menyelesaikan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.