Koran Sindo, Selasa, 17 September 2019
Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50% dan menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi sembilan jenis pajak.
Koran Sindo, Selasa, 17 September 2019
Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50% dan menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi sembilan jenis pajak.