Pos Kota, Kamis, 19 September 2019
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.