Koran Tempo, Senin, 19 Agustus 2019
Pemerintah DKI Jakarta memastikan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik tidak bisa diterapkan tahun ini. Sebab, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) untuk membatalkan hasil lelang dan mengkaji ulang proyek tersebut.