Warta Kota, Selasa, 30 Juli 2019
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jkaarta. PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.