Koran Sindo, Selasa, 30 Juli 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak menempuh jalur hukum dalam semua urusan, termasuk soal reklamasi.