Koran Tempo, Rabu, 26 Juni 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen dari yang awalnya hanya 10 persen. Anies menyampaikan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat paripurna usulan revisi Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).