Kompas, Senin, 24 Juli 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena menggunakan alasan menegakkan kepastian hukum guna menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi Pulau D atau Pantai Maju. Ia dinilai hanya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dengan mengesampingkan kelestarian lingkungan.