Koran Tempo, Kamis, 20 Juni 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dalil baru mengapa pemerintah DKI akhirnya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Izin bisa terbit lantaran ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E di Teluk Jakarta.