Bertempat di ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) Blucer W. Rajagukguk dengan moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Gunawan Firmanto dan dihadiri oleh seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi kali ini menghadirkan pembicara dari Direktorat Perencanaan Strategis Manajemen Kinerja (PSMK) BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum dan Monica Eliza Nito.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa selain tahapan-tahapan pemeriksaan, tindak lanjut pemeriksaan merupakan bagian dari proses bussiness oriented yang sangat penting. “Menurut Amrin Siregar dalam penelitian disertasinya membuktikan bahwa persepsi stakeholder justru berkesimpulan 75% keberhasilan pemeriksaan merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan itu sendiri. Pemahaman atas pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan sangat penting bagi stakeholder terutama auditee itu sendiri maupun aparat penegak hukum, karena ketidakjelasan atau perbedaan penafsiran atas rekomendasi yang harus ditidalanjuti baik secara umum maupun menurut bahasa hukum antara auditor dengan auditee seringkali kali menimbulkan permasalahan dan bahkan menjadi penghambat pelaksanaan tindak lanjut”, paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kalan juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras tim pemeriksa, dimana progress pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta cukup tinggi, yaitu mencapai sekitar 60 %, ini merupakan angka yang sangat signifikan.
Menurut Sri Rahaju Pantjaningrum, agenda utama yang menjadi tujuan dari sosialisasi Juknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, memberikan keseragaman dan atau standarisasi pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, memberikan pedoman agar pelaknsaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dapat menghasilkan Laporan Pemantauan yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku serta menginformasikan kepada lembaga perwakilan progres pelaksanaan tindak lanjut di dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) secara mutakhir dan akurat yang dapat diakses melalui laman (website) BPK.
Selain memaparkan tentang tujuan dari sosialisasi Juknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, narasumber juga memberikan beberapa tip dan trik terkait ketelitian dan akurasi angka dalam pembuatan laporan pemeriksaan serta poin-poin penting dalam pengisian data Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang dipandu oleh Monica Eliza Nito. (han)