Koran Tempo, Rabu, 24 April 2019
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah DKI melanjutkan program pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai Rp 1 miliar. Alasannya, program tersebut sangat meringankan warga Ibu Kota.