Indopos, Rabu, 24 April 2019
Jauh panggang dari api. Peribahasa ini tepat untuk kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun engan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.